Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
ICW
ICW Sesalkan Tim Kuasa Hukum Nazaruddin
Monday 26 Sep 2011 23:32:58

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap tim pengacara tersangka Muhammad Nazaruddin yang memiliki serta menyimpan barang bukti keterlibatan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dalam kasusnya itu.

Namun, hingga kini tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games itu, tak mau membukanya kepada publik. Tindakan ini dianggap telah mencederai etika hukum. "Kami berharap kalau pihak Nazaruddin benar-benar punya rekaman CCTV itu, sebaiknya sampaikan kepada penegak hukum. Sebaliknya, tidak etis kalau pihak pengacara memilikinya, tapi tidak mau memberikannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Senin (26/9).

Keyakinan tersebut, lanjut dia, didasarkan atas pengakuan seorang pengacara Nazaruddin dalam sebuah acara di stasiun teve swasta nasional. Klaim memiliki salinan rekaman kamera CCTV di rumah Nazaruddin itu, diharapkan dapat membuktikan dugaan ada penyuapan itu. “Pokoknya, jangan sampai rekaman itu tak pernah dihadirkan,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta hasil pemeriksaan dari Komite Etik KPK harus diteruskan kepada proses hukum. Langkah ini tentunya kalau memang komite menemukan indikasi pelanggaran kode etik tersebut. norma hukum. “Pelanggaran kode etik harus meneruskan kepada proses hukum," ujarnya.

Namun, kata Yusril, bisa tidaknya diteruskan ke proses hukum, sangat tergantung dari seberapa jauh hasil temuan di Komite Etik. "semuanya sangat bergantung pada jenis kesalahan, apa bisa dikategorikan pidana atau tidak. Jika mengarah suap, bukan lagi pelanggaran norma etik, melainkan pelanggaran norma hukum," tegasnya. (mic/spr/rob)


 
Berita Terkait ICW
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]